Sering kali
orang-orang, khususnya para orang tua memandang bahwa hukuman selalu berarti siksaan.
Padahal sebenarnya hukuman dilakukan sebagai metode pendidikan. Tetapi dalam
hal ini tentunya hukuman yang bersifat mendidik. Dengan diterapkannya sebuah
hukuman dari orang tua kepada seorang anak, maka si anak dapat menyadari
besarnya kasih sayang dan kelembutan kedua orang tuanya sebelum dihukum.
Sehingga anak dapat merasakan pentingnya ketaatan, sikap, dan perilaku yang
baik. Maka dari itu, mari kita rubah persepsi sebagian orang tentang hukuman
yang berarti siksaan.
Dalam ilmu
fikih hukuman berarti pendidikan, bukan siksaan. Sebab, hukuman dikenakan atas
perbuatan kejahatan. Sementara perilaku anak kecil tidak disebut tindak
kejahatan. Hukuman bukanlah pembalasan dendam kepada si anak. Tujuan sebenarnya
adalah pendidikan dan merupakan salah satu metode pendidikan. Orang tua
diperintah agar mendidik dan mengajar anaknya di waktu mereka masih kecil.
Karena memberikan pendidikan dan pengajaran yang layak kepada anak tentang
berbagai perbuatan terpuji dan sikap baik di masa kecilnya, dia akan tumbuh
dengan akhlak baik, mendapatkan kemuliaan dan kecintaan serta mendapat
kebahagiaan kelak. Tetapi apabila pendidikan yang baik baru diberikan saat
tabiat buruk menguasainya maka yang timbul adalah kesulitan untuk merubah anak ke
arah yang lebih baik. Jadi, banyak orang yang tabiat buruk dikarenakan pada
masa kecilnya dilalaikan oleh orang tuanya sehingga akibatnya sangat fatal di
masa pertambahan usianya.
Anak kecil
adalah saat dimana mereka sangat mudah dipimpin dan sangat mudah menerima
pendidikan dan pengajaran. Anak yang memiliki tabiat baik seperti punya rasa
malu berbuat tidak baik, mencintai kemuliaan, penyayang, dan suka kejujuran, maka
akan sangat mudah dalam mendidik dan mengajarnya untuk memberitahu mana yang
baik mana yang buruk. Sedangkan anak yang memiliki tabiat buruk seperti sedikit
rasa malunya, kurang menyukai kebaikan, suka berbohong maka mendidiknya akan
susah. Contoh lain misalnya dalam sebuah hadits Nabi SAW., yang artinya : “Perintahkanlah
anak-anak kalian untuk shalat apabila mencapai usia tujuh tahun dan pukullah
mereka (kalau meninggalkan shalat) pada usia sepuluh tahun.”
Hukuman memukul
disini bukanlah bentuk siksaan melainkan pengajaran dan pendidikan kepada anak
agar anak dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dalam hal beribadah
shalat. Karena dalam syariat Islam anak usia tujuh tahun saja sudah diperintah
melaksanakan shalat, apabila hingga usia
sepuluh tahun tidak melaksanakan shalat maka diberi hukuman. Perlu
diperhatikan oleh orang tua maupun para guru harus selalu waspada ketika
berinteraksi denagn anak-anak, memahami tabiat mereka dan memilih hukuman serta
cara menghukum yang pantas.
Melihat dari
realitas di kalangan anak-anak, seringkali anak melakukan kesalahan baik itu
dengan teman sebayanya maupun dengan orang yang berada di lingkungan sekitar.
Sebagai orang tua yang memiliki tugas mengajar dan mendidik anak tentunya
ketika anak melakukan kesalahan orang tua harus memberi arahan, nasehat maupun
hukuman sebagai cara untuk mendidik anaknya agar si anak tidak mengulangi untuk
melakukan kesalahan. Menurut Muhammad Nur Abdul Hafizh Sywaid dalam bukunya “Propethic
Parenting, Cara Nabi Mendidik Anak”, memberikan hukuman kepada anak, orang
tua maupun guru harus memperhatikan tiga tahap dalam menghukum anak (Nur Abd.
Hafizh : 283):
1.
Tahap pertama:
memperlihatka cambuk kepada anak
Sebagian besar
anak takut apabila melihat cambuk atau alat hukuman lainnya. Cukup hanya dengan
memperlihatkannya kepada mereka dapat meluruskan dan mengoreksi kesalahan
mereka. Sehingga perilaku mereka menjadi baik dan sesuai dengan apa yang sudah
diajarkan. Orang tua dapat menyediakan cambuk atau tongkat dalam rumahnya agar
anak menjadi takut untuk melakukan kesalahan.
2.
Tahap kedua:
menjewer daun telinga
Menjewer
telinga adalah hukuman fisik pertama untuk anak. Anak mulai merasakan sakit
karena hukuman ini berhubungan dengan bentuk fisik yaitu telinga. Biasanya
ketika anak melakukan kesalahan hukumannya yaitu telinganya dijewer. Namun
ketika menjewer pun tidak boleh sampai menyakitinya sampai perlu tindak lanjut.
Cukup sebagai bentuk peringatan saja, dengan sakit yang sewajarnya.
3.
Tahap ketiga:
memukul anak
Apabila melihat
tongkat atau cambuk tidak berhasil, menjewer teling tidak memberi dampak
positif, sementara anak terus nakal dan mengulangi kesalahan, maka tahap ketiga
ini diharapkan dapat meredam kenakalan anak. Memukul dimulai saat anak berusia
sepuluh tahun berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud
Memukul dimulai
saat usia sepuluh tahun karena anak meninggalkan tiang agama dan rukun asasi
agama yang seseorang akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat. Tetapi
perlu diperhatikan pukulan yang dilakukan tidak begitu saja dilakukan oleh
orang tua maupun guru atau pengajar sesuai kemarahannya tanpa panduan sama
sekali. Guru dan pengajar harus tenang, tidak boleh terburu-buru dalam
meluruskan prilaku anak.
Adapun jumlah
pukulan terhdap anak dalam keadaan apa pun dalam aktivitas pendidikan tida
boleh lebih dari tiga kali, karena memukul lebih dari tiga kali menakutkan bagi
anak. Dalam memukul anak tidak boleh menggunakan tongkat atau berserat seperti
rotan. Pukulan dengan cambuk harus mengenai kulit tidak boleh sampai mengenai
daging. Maka cambukan yang mengenai daging atau mengelupaskan kulit merupakan hukuman yang menyalahi aturan
Al-Qur’an. Ketika memukul mengunakan tongkat atau cambuk, tidak boleh terlalu
keras maupun terlalu lunak, tetapi harus memiliki kategori diantara keras dan
lunak, antara halus dan kasar.
Memukul anak
harus dilakukan dengan kekuatan sedang dan bagian yang dipukul tidak boleh satu
bagaian saja tetapi disebar ke bagian lain dari tubuh selain wajah, kemaluan,
dan kepala. Karena apabila memukul wajah dan kepala dapat melemahkan otak dan
mengganggu syaraf mata, tetapi tempat terbaik untuk dipukul adalah tangan dan
kaki.
Guru maupun
orang tua tidak boleh memukul anak disertai dengan amarah. Karena hal ini dapat
memberikan akibat yang negative bagi anak maupun pemukulnya yang melampiaskan
hawa nafsunya kepada anak. Apabila si anak saat dipukul ia menyebut nama Allah
meminta pertolongan karena merasa kesakitan maka orang yang memukul harus
berhenti memukulnya. Karena kemungkinan si anak sudah menyadari kesalahannya
dan segera memperbaikinya. Atau bias saja anak sudah tidak sanggup menanggung
rasa sakit atau merasa sangat ketakutan. Seandainya pukulan terus dilakukan
ketika anak dalam keadaan tersebut, maka hal ini dianggap sebagai tindak
kejahatan dalam pendidikan anak.
Dalam
memberikan sebuah hukuman, orang tua maupun guru atau pengajar harus
memperhatikan tahapan-tahapan, apakah dengan cambuk, menjewer telinga maupun
pukulan. Semuanya itu harus diberikan sesuai dengan kaidah dan panduan-panduan
yang telah ditetapkan. Tidak boleh memberi hukuman sesuai kehendak mereka, atau
memberi hukuman sebagai bentuk pembalasan dendam mereka terhadap kesalahan
anak. Jangan sampai orang tua maupun guru terjerumus ke dalam kezaliman sehingga
anak dipelihara oleh orang tua yang zalim karena telah melakukan kejahatan
dalam pendidikan anak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar