Sabtu, 10 Januari 2015

ESSAY Pendidikan




Sering kali orang-orang, khususnya para orang tua memandang bahwa hukuman selalu berarti siksaan. Padahal sebenarnya hukuman dilakukan sebagai metode pendidikan. Tetapi dalam hal ini tentunya hukuman yang bersifat mendidik. Dengan diterapkannya sebuah hukuman dari orang tua kepada seorang anak, maka si anak dapat menyadari besarnya kasih sayang dan kelembutan kedua orang tuanya sebelum dihukum. Sehingga anak dapat merasakan pentingnya ketaatan, sikap, dan perilaku yang baik. Maka dari itu, mari kita rubah persepsi sebagian orang tentang hukuman yang berarti siksaan.
Dalam ilmu fikih hukuman berarti pendidikan, bukan siksaan. Sebab, hukuman dikenakan atas perbuatan kejahatan. Sementara perilaku anak kecil tidak disebut tindak kejahatan. Hukuman bukanlah pembalasan dendam kepada si anak. Tujuan sebenarnya adalah pendidikan dan merupakan salah satu metode pendidikan. Orang tua diperintah agar mendidik dan mengajar anaknya di waktu mereka masih kecil. Karena memberikan pendidikan dan pengajaran yang layak kepada anak tentang berbagai perbuatan terpuji dan sikap baik di masa kecilnya, dia akan tumbuh dengan akhlak baik, mendapatkan kemuliaan dan kecintaan serta mendapat kebahagiaan kelak. Tetapi apabila pendidikan yang baik baru diberikan saat tabiat buruk menguasainya maka yang timbul adalah kesulitan untuk merubah anak ke arah yang lebih baik. Jadi, banyak orang yang tabiat buruk dikarenakan pada masa kecilnya dilalaikan oleh orang tuanya sehingga akibatnya sangat fatal di masa pertambahan usianya.
Anak kecil adalah saat dimana mereka sangat mudah dipimpin dan sangat mudah menerima pendidikan dan pengajaran. Anak yang memiliki tabiat baik seperti punya rasa malu berbuat tidak baik, mencintai kemuliaan, penyayang, dan suka kejujuran, maka akan sangat mudah dalam mendidik dan mengajarnya untuk memberitahu mana yang baik mana yang buruk. Sedangkan anak yang memiliki tabiat buruk seperti sedikit rasa malunya, kurang menyukai kebaikan, suka berbohong maka mendidiknya akan susah. Contoh lain misalnya dalam sebuah hadits Nabi SAW., yang artinya : “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat apabila mencapai usia tujuh tahun dan pukullah mereka (kalau meninggalkan shalat) pada usia sepuluh tahun.”
Hukuman memukul disini bukanlah bentuk siksaan melainkan pengajaran dan pendidikan kepada anak agar anak dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dalam hal beribadah shalat. Karena dalam syariat Islam anak usia tujuh tahun saja sudah diperintah melaksanakan shalat, apabila hingga usia  sepuluh tahun tidak melaksanakan shalat maka diberi hukuman. Perlu diperhatikan oleh orang tua maupun para guru harus selalu waspada ketika berinteraksi denagn anak-anak, memahami tabiat mereka dan memilih hukuman serta cara menghukum yang pantas.
Melihat dari realitas di kalangan anak-anak, seringkali anak melakukan kesalahan baik itu dengan teman sebayanya maupun dengan orang yang berada di lingkungan sekitar. Sebagai orang tua yang memiliki tugas mengajar dan mendidik anak tentunya ketika anak melakukan kesalahan orang tua harus memberi arahan, nasehat maupun hukuman sebagai cara untuk mendidik anaknya agar si anak tidak mengulangi untuk melakukan kesalahan. Menurut Muhammad Nur Abdul Hafizh Sywaid dalam bukunya “Propethic Parenting, Cara Nabi Mendidik Anak”, memberikan hukuman kepada anak, orang tua maupun guru harus memperhatikan tiga tahap dalam menghukum anak (Nur Abd. Hafizh : 283):
1.      Tahap pertama: memperlihatka cambuk kepada anak
Sebagian besar anak takut apabila melihat cambuk atau alat hukuman lainnya. Cukup hanya dengan memperlihatkannya kepada mereka dapat meluruskan dan mengoreksi kesalahan mereka. Sehingga perilaku mereka menjadi baik dan sesuai dengan apa yang sudah diajarkan. Orang tua dapat menyediakan cambuk atau tongkat dalam rumahnya agar anak menjadi takut untuk melakukan kesalahan.
2.      Tahap kedua: menjewer daun telinga
Menjewer telinga adalah hukuman fisik pertama untuk anak. Anak mulai merasakan sakit karena hukuman ini berhubungan dengan bentuk fisik yaitu telinga. Biasanya ketika anak melakukan kesalahan hukumannya yaitu telinganya dijewer. Namun ketika menjewer pun tidak boleh sampai menyakitinya sampai perlu tindak lanjut. Cukup sebagai bentuk peringatan saja, dengan sakit yang sewajarnya.
3.      Tahap ketiga: memukul anak
Apabila melihat tongkat atau cambuk tidak berhasil, menjewer teling tidak memberi dampak positif, sementara anak terus nakal dan mengulangi kesalahan, maka tahap ketiga ini diharapkan dapat meredam kenakalan anak. Memukul dimulai saat anak berusia sepuluh tahun berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud

Memukul dimulai saat usia sepuluh tahun karena anak meninggalkan tiang agama dan rukun asasi agama yang seseorang akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat. Tetapi perlu diperhatikan pukulan yang dilakukan tidak begitu saja dilakukan oleh orang tua maupun guru atau pengajar sesuai kemarahannya tanpa panduan sama sekali. Guru dan pengajar harus tenang, tidak boleh terburu-buru dalam meluruskan prilaku anak.
Adapun jumlah pukulan terhdap anak dalam keadaan apa pun dalam aktivitas pendidikan tida boleh lebih dari tiga kali, karena memukul lebih dari tiga kali menakutkan bagi anak. Dalam memukul anak tidak boleh menggunakan tongkat atau berserat seperti rotan. Pukulan dengan cambuk harus mengenai kulit tidak boleh sampai mengenai daging. Maka cambukan yang mengenai daging atau mengelupaskan kulit  merupakan hukuman yang menyalahi aturan Al-Qur’an. Ketika memukul mengunakan tongkat atau cambuk, tidak boleh terlalu keras maupun terlalu lunak, tetapi harus memiliki kategori diantara keras dan lunak, antara halus dan kasar.
Memukul anak harus dilakukan dengan kekuatan sedang dan bagian yang dipukul tidak boleh satu bagaian saja tetapi disebar ke bagian lain dari tubuh selain wajah, kemaluan, dan kepala. Karena apabila memukul wajah dan kepala dapat melemahkan otak dan mengganggu syaraf mata, tetapi tempat terbaik untuk dipukul adalah tangan dan kaki.
Guru maupun orang tua tidak boleh memukul anak disertai dengan amarah. Karena hal ini dapat memberikan akibat yang negative bagi anak maupun pemukulnya yang melampiaskan hawa nafsunya kepada anak. Apabila si anak saat dipukul ia menyebut nama Allah meminta pertolongan karena merasa kesakitan maka orang yang memukul harus berhenti memukulnya. Karena kemungkinan si anak sudah menyadari kesalahannya dan segera memperbaikinya. Atau bias saja anak sudah tidak sanggup menanggung rasa sakit atau merasa sangat ketakutan. Seandainya pukulan terus dilakukan ketika anak dalam keadaan tersebut, maka hal ini dianggap sebagai tindak kejahatan dalam pendidikan anak.
Dalam memberikan sebuah hukuman, orang tua maupun guru atau pengajar harus memperhatikan tahapan-tahapan, apakah dengan cambuk, menjewer telinga maupun pukulan. Semuanya itu harus diberikan sesuai dengan kaidah dan panduan-panduan yang telah ditetapkan. Tidak boleh memberi hukuman sesuai kehendak mereka, atau memberi hukuman sebagai bentuk pembalasan dendam mereka terhadap kesalahan anak. Jangan sampai orang tua maupun guru terjerumus ke dalam kezaliman sehingga anak dipelihara oleh orang tua yang zalim karena telah melakukan kejahatan dalam pendidikan anak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar