MAKALAH ISLAM
IKHWANUL MUSLIMIN (HASSAN AL-BANNA)
Dosen : Drs.
Muhammad Azhar, M. A
Oleh :
Fitroh Resmi
Hanum
NPM:
20100720090
FAKULTAS AGAMA
ISLAM
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (TARBIYAH)
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
berkat rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga makalah ini dapat
terselesaikan. Tidak lupa pula shalawat serta salam senantiasa tercurahkan
kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai Uswatun Khasanah terbaik bagi umat dalam
mencari ridho Allah SWT, untuk mencapai kebahagiaan Dunia dan Akhirat..
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pemikiran
Islam Kontemporer. Penyelesaian makalah ini tidak terlepas dari bantuan
berbagai pihak, baik berupa bimbingan, pengarahan, nasihat maupun dorongan
moral. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu
mata kuliah ini, Drs. Muhammad Azhar, M. A, dan
pihak lain yamg telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan kemampuan dan
kurangnya pengetahuan yang ada pada penulis, oleh karena itu penulis mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pembaca makalah ini.
Akhirukallam akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat dipergunakan
dan bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan. Aamiin Ya Robbal’alamiin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 29 April 2014
\
PEMBAHASAN
A.
Selintas tentang Hassan al-Banna
Imam Syahid Hassan bin Ahmad bin Abdurrahman al-Banna atau sering
dikenal dengan Hassan al-Banna, lahir pada tahun 1906 di kota Mahmudiyah,
Mesir, sebuah kawasan dekat Iskandariyah.
Hassan al-Banna dibesarkan di lingkungan keluarga muslim yang taat.
Ketika beliau sudah mulai agak besar, ia diperkenalkan sebuah perpustakaan
pribadi ayahnya dan didorong untuk membaca buku apapun yang ada di dalamnya.
Hassan al-Banna menerima pendidikan Islam benar-benar murni dari ayahnya.
Hassan al-Banna memiliki semangat Islam dan berbakat untuk memimpin
ketika beliau masih muda belia. Pada
usia dua belas tahun Hassan al-Banna
yang masih remaja sudah memimpin sholat berjamaah di masjid. Beliau mempelajari
al-Qur’an terus menerus, di rumah, di sekolah maupun di jalan. Ketika usia enam belas tahun, Hassan al-Banna
disekolahkan oleh ayahnya ke Darul-Ulum, sebuah sekolah guru di Kairo. Ketika
berada di Kairo, beliau terkejut melihat keadaan di Kairo atas kebejatan moral
yang disaksikannya dan ketidakpedulian orang terhadap Islam di sana. Sementara
itu kaum nasionalis mengajak bangsanya untuk menganut sekularisme. Tuntutan
untuk meniru-niru westernisasi yang drastis dan dipaksakan semakin lama semakin
menjadi-jadi dan tak pernah padam.
Melihat kondisi tersebut Hassan al-Banna merasa prihatin karena
tidak hanya masyarakatnya yang mendapat tekanan-tekanan westernisasi tetapi
sebagian besar tokoh terhormat dan berpengaruh di Mesir masuk ke dalam kelompok
kaum modern dan menyesatkan masyarakat. Kemudian Hassan al-Banna bergabung dengan
jama’ah Rasyid Ridha dan murid-muridnya. Pada saat itulah ia menyusun rencana
untuk mendirikan suatu organisasi pergerakan Islam secara besar-besaran untuk
menghancurkan kaum jahiliyah modern dan menyerukan kepada kaumnya agar taat
kepada ajaran Islam sebagai ajaran
terlengkap bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bernegara.
Pada tahun 1927 M setelah menyelesaikan kuliahnya di Darul Ulum, Kairo
beliau kemudian pindah ke Ismailia dan di sana ia menggeluti profesi sebagai
seorang guru. Namun profesi beliau
sesungguhnya adalah menyeru umat agar
mengamalkan al-Qur’an dan berpegang teguh kepada sunah Nabi yang agung,
Muhammad saw. Di kota itu pula Hassan al-Banna mendirikan Himpunan Persaudaran
Muslim (Ikhwanul Muslimun). Ia mengunjungi semua kota dan desa untuk menyampaikan
dakwahnya. Atas kerja keras dan semangatnya dalam berdakwah membuahkan hasil
yang gemilang. Dalam waktu yang relatif singkat gerakan dakwah beliau semakin
berkembang pesat dan memiliki cabang di berbagai daerah hampir di seluruh
penjuru Mesir.
Beberapa waktu kemudian tahun 1932 M, beliau dipindahkan ke Kairo,
maka kantor pusat dan kediaman Ikhwanul Muslimin pun berpindah. Di tengah ibu
kota Mesir ini dakwah beliau cepat tersebar luas dan anggotanya pun mencapai
angka setengah juta jiwa. Hal tersebut membuat para penguasa di daerah tersebut
yang merupakan boneka-boneka Inggris sebagai ancaman besar bagi mereka.
Ketika itu terjadi tragedy Palestina, Hassan al-Banna mengirimkan
pasukan Ikhwanul Muslimin ke sana. Semangat dari pasukan Ikhwanu Muslimin telah
berhasil menyerang jantung pertahanan Isreal.
Namun para kaum imperialis beserta boneka-boneka mereka selanjutnya
menyusun sebuah rencana untuk membunuh Hassan al-Banna. Pada bulan Desember
1948, pemerintah di Kairo melakukan penekanan ala Inggris. Beribu-ribu Ikhwan
dijebloskan ke penjara dan harta kekayaan mereka disita negara. Dua bulan
kemudian, tepatnya 12 Februari 1949, Hassan al-Banna tertembak mati di sebuah
jalan di kota Kairo oleh seorang pembunuh yang tak dikenal.
Namun demikian, kesyahidan pemimpin tercinta mereka tidak
melemahkan semangat juang mereka untuk
tetap mempertahankan Ikhwan, karena setelah iu pergerakan tersebut semakin
berkembang dan maju dengan suburnya melebihi waktu-waktu sebelumnya.
B. Sejarah
Singkat Ikhwanul Muslimin
1. Situasi Sosial Politik Mesir dan
Munculnya Ikhwan al-Muslimin
Sejarah telah mencatat bahwa Mesir sejak zaman kuno 4000 tahun SM
telah mempunyai peradaban tinggi, sehingga Mesir menjadi daerah yang mempunyai
peranan penting dalam sejarah perkembangan Islam, baik zaman modern atau pun
pra modern. Peranan yang dimainkan Mesir dalam sejarah perkembangan Islam
tampak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan.
Agama Islam masuk ke Mesir pada masa khalifah Umar bin Khattab,
dibawah pimpinan Amr bin Ash yang menjadi gubernur pada tahun 632-660 M.
Periode modern Mesir mulai tahun 1800 M, dan seterusnya merupakan zaman
kebangkitan umat Islam. Gerakan pembaharuan dimulai sejak pemerintahan M. Ali
Pasya (1765-1849 M), al-Tahtawi (1801-1873 M), Jamaluddin al-Afghani (1837-1897
M), dan M. Abduh (1849-1905 M). Mesir resmi dijadikan protektorat Inggris pada
tahun 1914. Namun negeri itu telah berada di bawah pengaruh Inggris sejak
seperempat terakhir abad ke-19. Dengan demikian respons masyarakat Mesir
terhadap barat telah terlihat sejak akhir 1870-an.
Dua tahun kemudian, sejumlah anggota tentara Mesir dibawah Ahmad
Urabi merebut kantor kementrian peperangan dan membentuk pemerintahan sendiri.
Inggris, yang merasa memiliki Mesir, mengambil jalan militer untuk menumpas
semua kegiatan tersebut. Sejumlah tokoh, termasuk Muhammad Abduh diusir dari
Mesir. Sejak 1882, Inggris secara defacto menguasai Mesir, walau institusi
Khidiwi tetap dipertahankan. Yang jelas, ksisis 1879-1882 telah memberikan
warna politik lebih jelas kepada kelompok elit Mesir yang risih dengan
pemerintahan khidhiwi dan juga campur tangan Eropa. Langkah pertama kali yang
dilakukan Inggris setelah menumpas kegiatan tersebut adalah menghilangkan
fungsi kehidupan parlemen dan membentuk kembali tentara Mesir di bawah
pengawasan mereka, serta mengangkat para penasehat dari pihak mereka untuk
menduduki berbagai kementrian.
Pada masa Khudhiwi Abbas Hilmi yang menggantikan khudiwi Taufik
tahun 1892, timbul partai al-Hizbul Wahtahi yang dipimpin oleh Mustafa Kamil
tahun 1907. Partai ini menyebarkan semangat nasionalisme dan persatuan seluruh
rakyat sehingga dengan satu komando mengusir Inggris dari Mesir. Disisi lain,
pembangunan ekonomi yang berorientasi kepada pasar menimbulkan berbagai akibat.
Disatu pihak, ekonomi Mesir menjadi tergantung pada produk pertanian tunggal,
kapas. Akibatnya pengembangan industri lain menjadi tidak layak. Di pihak lain,
ketimpangan ekonomi yang tercipta karena industri dan tetesan uang kapas
mendorong munculnya tokoh politik dan pejuang sosial keagamaan di kalangan
terpelajar. Katalis perjuangan nasional mereka sering dihubungkan dengan
peristiwa penembakan burung dara oleh sekelompok tentara Inggris di pekan
Binsaway pada tahun 1906. Masyarakat Mesir dari segala lapisan bersatu mengutuk
tindakan brutal tentara yang membalas terbunuhnya seorang rekan mereka dengan
menghabisi nyawa empat petani dan menghajar puluhan lainnya.
Pada tahun 1918, Saad Zaghlul bersama tokoh-tokoh politik Mesir
melahirkan partai Wafd (delegasi) yang kemudian mengirimkan delegasi ke London
pada bulan Nopember untuk menjelaskan situasi dan tuntutan rakyat Mesir, tetapi
delegasi itu tidak pernah mendapatkan izin meninggalkan Mesir. Tiga tahun
kemudian, kelompok nasionalis bangkit menuntut otonomi politik kemerdekaan
penuh. Hal itu ditandai dengan mengadakan pemogokan, demonstrasi dan
pergolakan. Akhirnya pada Februari 1922, protektorat dihapuskan dan Mesir
menjadi merdeka dengan beberapa syarat. Setahun kemudian, konstitusi diumumkan
dan pemerintahan Mesir ditetapkan sebagai monarki konstitusional. Pada tiga
dasawarsa pertama abad 20, gerakan nasionalis dan politik di Mesir hampir
dimonopoli oleh kelompok sekkuler. Tetapi tidak berarti kelompok Islam menjadi
pasif, namun memang mereka lebih bertumpu kepada pembaruan sosial keagamaan.
Yang jelas ketidakseimbangan inilah yang menggugah semangat nasionalisme Hasan
al-Bana dalam menyikapi keadaan sosial politik saat itu. Hal ini dibuktikan
dengan mendirikan sebuah gerakan Islam yang dinamai dengan Ikhwan al-Muslimin
dengan program yang berorientasi tegas kepada Islam.
C.
Pemikiran Ikhwanul Muslimin
1.
Konsepsi Politik Menurut Ikwanul Muslimin
Hasan Al-Banna (Mursyid ‘Aam pertama jamaah ikhwan) pernah
memaparkan konsepsi politik ketika berbicara mengenai hubungan antara Islam
dengan politik dan sikap seorang muslim terhadapnya. Beliau berpendapat bahwa:
“ politik adalah hal yang memikirkan tentang persoalan-persoalan internal
maupun eksternal umat. Ia memiliki dua sisi: internal dan eksternal. Yang
dimaksud dengan sisi internal politik adalah “mengurus persoalan pemerintahan,
menjelaskan fungsi-fungsinya, merinci kewajiban dan hak-haknya, melakukan
pengawasan terhadap para penguasa untuk kemudian dipatuhi jika mereka melakukan
kebaikan dan dikritik jika mereka melakukan kekeliruan. Sedangkan yang dimaksud
dengan sisi eksternal politik adalah “ memelihara kemerdekaan dan kebebasan
bangsa, mengantarkan mencapai tujuan yang akan menempatkan kedudukannya di
tengah-tengah bangsa lain, serta membebaskannya dari penindasan dan intervensi
pihak lain dalam urusan-urusannya. Hasan Al-Banna, dengan gamblang mengaitkan
antara aqidah dan aktivitas politik. Ia berkata, “ Sesungguhnya seorang muslim
belum sempurna keislamannya kecuali jika ia menjadi seorang politikus,
mempunyai pandangan jauh kedepan dan memberikan perhatian penuh kepada
persoalan bangsanya. Keislaman seseorang menuntutnya untuk memberikan perhatian
kepada persoalan-persoalan bangsanya. Selanjutnya, Hasan Al-Banna
mengatakan,“Sesungguhnya kami adalah politikus dalam arti bahwa kami memberikan
perhatian kepada persolan-persoalan bangsa kami, dan kami bekerja dalam rangka
mewujudkan kebebasan seutuhnya. Definisi ini dipandang sebagai definisi politik
transformatif (berorientasi kepada perubahan) dan lebih luas dibandingkan
dengan definisi politik prespektif modern yang hanya memfokuskan kepada
aktivitas struktur-struktur organisasi politik maupun pelaku politik.
Karenanya, menurut ikhwan, politik adalah upaya memikirkan persoalan internal
dan eksternal umat, memberikan perhatian kepadanya, dan bekerja demi kebaikan
seluruhnya. Ia berkaitan dengan aqidah dan akhlak serta bertujuan untuk
melakukan perubahan. Di dalam risalah pergerakan ikhwanul muslimin hasan
al-banna memaparkan bahwa “ Sesungguhnya dalam Islam ada politik, namun politik
yang padanya terletak kebahagiaan dunia dan akhirat. Itulah politik kami.” Hal
ini sejalan dengan pandangan ikhwan tentang dakwah, dakwah ikhwan adalah dakwah
yang hanya dapat dilukiskan secara integral oleh kata “islamiyah” (إسلامية). Kata islamiyah mempunyai makna luas,
ikhwan memandang bahwa Islam adalah nilai yang komprehensif mencakup seluruh
dimensi kehidupan.
D.
Konsepsi tentang Pemerintahan dan Kekuasaan
Negara Ikhwanul Muslimin
Sikap pemikiran Hasan Al-Banna (Ikhwanul Muslimin) terhadap
pemerintahan, berkaitan erat dengan pemahaman akan esensi Islam dan Aqidahnya.
Islam-sebagaimana yang dipersepsikan Ikhwanul Muslimin-menjadikan pemerintahan
sebagai salah satu pilarnya. Sejak awal Ikhwan menolak ide pemisahan antara
agama dengan negara, atau dengan politik. Semua pemikir mereka menyebutnya
sebagai konsepsi yang seakan-akan sudah menjadi aksioma, atau urusan besar
agama yang harus benar-benar dipahami. Konsepsi itu tersimpul dalam ungkapan,
bahwa Islam adalah aqidah dan sistem, agama dan negara. Sehingga penegakan
pemerintahan Islam adalah salah satu prinsip aqidah atau kewajiban Islam
(tegaknya pemerintahan Islam adalah wajib).
Ikhwan mendefinisikan pemerintahan Islam sebagai : ” Pemerintahan
yang para pejabatnya adalah orang-orang Islam, melaksanakan kewajiban-kewajiban
Islam dan tidak terang-terangan melakukan kemaksiatan, serta konstitusinya
bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Yakni, menerapkan syari’at Islam.
Ikhwan memandang bahwa pemerintahan Islam memiliki kaidah-kaidah
yang tercermin dalam ulasan Al-Banna – ketika membicarakan tentang problematika
hukum di mesir dan bagaimana memecahkannya-berupa karakteristik atau
pilar-pilar pemerintahan Islam. Ia berpendapat bahwa pilar-pilar itu ada tiga,
yaitu :
1.
Tanggung
jawab pemerintah, dalam arti bahwa ia bertanggungjawab kepada Allah dan
rakyatnya. Pemerintahan, tidak lain adalah praktek kontrak kerja antara rakyat
dengan pemerintah, untuk memelihara kepentingan bersama.
2.
Kesatuan
umat. Artinya, ia memiliki sistem yang satu, yaitu Islam. Dalam arti, ia harus
melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan nasihat.
3.
Menghormati
aspirasi rakyat. Artinya, di antara hak rakyat adalah mengawasi para penguasa
dengan pengawasan yang seketat-ketatnya, selain memberi masukan tentang
berbagai hal yang dipandang baik untuk mereka. Pemerintah harus mengajak mereka
bermusyawarah, menghormati aspirasi mereka, dan memperhatikan hasil musyawarah
mereka.
Hasan Al-Banna (ikhwanul Muslimin) menggambarkan sifat-sifat
pemerintahan islam dalam prinsip yang diberi nama ”Teori Pembatasan Kekuasaan
Pemerintah” yang diungkapkan oleh Audah. Disebutkan bahwa pemerintahan islam
didasarkan kepada tiga prinsip utama, yaitu:
1.
Menentukan
batas-batas kekuasaan pemerintah. Penguasa tidak boleh melanggarnya, dan jika
melakukan pelanggaran itu, kerjanya dianggap tidak sah. Kekuasaanya dibatasi
dengan berbagai komitmen dan kewajiban yang telah digariskan. Ia harus
mengikuti syariat yang tidak membolehkan penguasa kecuali hal-hal yang
dibolehkan untuk setiap indivdu, juga mengharamkan untuknya sesutau yang
diharamkan atas setiap individu.
2.
Pertanggungjawaban
pemerintah atas segala pelanggaran dan kesalahannya.
3.
Otoritas
rakyat untuk menurunkan pejabat. Islam telah menegaskan kekuasaan rakyat atas
pemerintah. Menurut Hasan Al-Banna (Ikhwanul Muslimin) menggambarkan bahwa
sumber kekuasaan adalah satu, yaitu kehendak rakyat, kerelaan dan pilihan
mereka secara bebas dan suka rela. Artinya, ikhwan meyakini bahwa rakyat adalah
sumber kekuasaan.
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa sistem politik atau pemerintahan
diselenggarakan sesuai dan dalam kerangka landasan-landasan tertentu yaitu,
Syura (musyawarah), hurriyah (kebebasan), musawah (persamaan), ’adl (keadilan),
ta’ah (kepatuhan), dan amar ma’ruf nahi munkar. Hasan Al-Banna berpendapat
bahwa anggota syuro terdiri atas, pertama, para ahli fiqh yang mujtahid, yang
pernyataan-pernyataannya diperhitungkan dalam fatwa dan pengambilan hukum.
Kedua, pakar yang berpengalaman dalam urusan publik. Ketiga, Semua orang
memiliki kepemimpinan terhadap orang lain. Mereka ini disebut dengan ahlul
halli wal ’aqdi.
Kekuasaan Negara menurut pandangan Ikhwan, Kekuasaan negara (islam)
ada lima, yaitu: tanfidziyah (eksekutif), Tasyri’iyah (legislatif), Qhadaiyah
(yudikatif), kekuasaan kontrol dan evaluasi, dan kekuasaan moneter. Rancangan
konstitusi baru menyebutkannya sebagai ”tugas negara”. Ikhwan telah menetapkan
bahwa karena sistem parlementer konstitusional adalah sistem yang sesuai dengan
sistem pemerintahan Islam, maka menjadi suatu keharusan jika dilakukan
pemisahan antara berbagai kekuasaan itu dan pembatasanya fungsi masing-masing.
Pandangan Kekuasaan Eksekutif Menurut Ikhwan. Eksekutif dijabat oleh presiden,
yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri yang membawahi
berbagai departemen. Presiden bisa saja disebut hakim, imam, atau khalifah.
a.
Penegakan
kepala negara adalah fardhu Kifayah. Bagi kaum Muslimin wajib ’ain hukumnya
untuk memilih kepala negara jika jabatan itu kosong. Orang yang dipilih untuk
jabatan itu harus memenuhi beberapa syarat. Sebagian di antaranya telah menjadi
kesepakatan para ulama, yaitu muslim, laki-laki, mukallaf, dan adil. Sebagian
lainnya masih diperselisihkan, misalnya berilmu, mencapai derajat jihad,
kemampuan fisik, kebangsaan Quraisy.
b.
Ikhwan
menegaskan bahwa satu-satunya cara pengangkatan kepala negara adalah melalui
pemilihan ahlul halli wal’aqdi (anggota Dewan Umat) yang dipilih oleh rakyat
dan kesediaan yang bersangkutan untuk menerima jabatan itu. Jabatan kepresidenan
merupkan ”kontrak” antara dewan umat dan presiden.
c.
Ikhwan
menegaskan bahwa kepala negara bertanggungjawab kepada Dewan Umat tentang
tindakan-tindakannya dalam mengurus negara, baik secara politik maupun secara
hukum. Ikhwan Menyebutkan bahwa kepala negara adalah wakil. Karena itu, bila ia
tidak memenuhi syarat wakalah (perwakilan), sepantasnya diturunkan dari
jabatannya.
KESIMPULAN
Ikhwanul muslimin
merupakan suatu organisasi pergerakan Islam yang didirikan oleh Hassan Al-Banna
pada tahun 1928 di Ismailia. Tujuan dari Ikhwanul Muslimin yaitu memimpin
suatu generasi muda dengan dibekali ideologi Islam yang dapat diterapkan pada
bidang-bidang politik, ekonomi dan semua segi kehidupan yang lainnya. Adapun
usaha-usaha yang telah dilakukannya demi menjunjung tinggi agama Islam telah
banyak di berbagai bidang, antara lain, mengutamakan ajaran-ajaran agama dalam
pendidikan umum dan mengajarkan generasi muda cita-cita moral yang tinggi, mendirikan
sekolah terbuka bagi karyawan dan petani untuk memberantas buta huruf, mendidrikan
masjid-masjid di seluruh pelosok negeri, mendirikan rumah sakit, menerbitkan
sebuah surat kabar harian tentang keislaman. Semua usaha-usaha tersebut
dilakukan dalam rangka menyebarluaskan cita-cita mereka. Keberhasilan dari
usaha-usaha Ikhwanul Muslimin yang telah berjalan dengan sangat mulusnya telah
mengharumkan nama Ikhwanul Muslimin itu sendiri hingga Ikhwanul Muslimin
berkembang sampai ke penjuru negeri.
REFERENSI
Al-Banna,
Hassan. 2012. Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin 1. Surakarta : Era
Adicitra Intermedia.
Jamilah,
Maryan. 1984. Para Mujahid Agung. Bandung : Mizan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar